Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik 0,34% di Periode Juli

Rabu, 15 Agustus 2018 - 14:21 WIB
Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik 0,34% di Periode Juli
Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik 0,34% di Periode Juli
A A A
JAKARTA - Upah nominal buruh atau pekerja pada periode Juli 2018 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengalami kenaikan sebesar 0,34%. Upah nominal buruh merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan dengan baik.

Sementara upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh.Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.

"Upah nominal harian buruh tani nasional pada Juli 2018 naik sebesar 0,34% dibanding upah buruh tani Juni 2018, yaitu dari Rp 52.200,00 menjadi Rp 52.379,00 per hari. Sedangkan upah riil mengalami penurunan sebesar 0,48%," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Selanjutnya dipaparkan upah nominal harian buruh bangunan atau tukang bukan mandor pada Juli 2018 juga meningkat mencapai sebesar 0,11 % dibanding upah Juni 2018 yaitu dari Rp 86.181,00 menjadi Rp 86.276,00 per hari. "Upah riil (buruh bangunan) mengalami penurunan sebesar 0,17%," jelasnya,
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6372 seconds (0.1#10.140)