Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah

Rabu, 28 Februari 2024 - 23:21 WIB
loading...
Kemendagri Kaji Revisi...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Kajian ini karena revisi UU Pemda masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai konsekuensi hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah undang-undang lain, termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda," ujar Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi, Rabu (28/2/2024).



Dalam UU Cipta Kerja, ada sejumlah kewenangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala daerah kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai akademisi yang dilibatkan dalam pembahasan kajian revisi UU Pemerintah Daerah, Halilul menjelaskan, selain perlunya sinkronisasi UU Pemda dengan UU lain upaya revisi diperlukan karena UU tersebut sudah lebih dari 10 tahun.

"Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah," ucapnya.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, dalam konteks menata peraturan di daerah memang idealnya Kemendagri melibatkan Kemenkumham dan kementerian serta lembaga lain.

Hal ini agar UU yang nanti dibuat tidak terjadi kontradiksi sehingga jalannya pemerintahan di daerah menjadi efektif.

"Yang penting dalam penataan regulasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan kita harus menjadikan perencanaan pembangunan nasional menjadi salah satu pertimbangan utama," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendagri-Asbanda Teken...
Kemendagri-Asbanda Teken MoU SPD2 Online pada SPID
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Sanksi untuk Lucky Hakim...
Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan...
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang
5 Fakta Menarik Lucky...
5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri
Kemendagri Bakal Panggil...
Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Rekomendasi
YouTube Akan Terjemahkan...
YouTube Akan Terjemahkan Bahasa secara Otomatis dengan AI
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
Paus Fransiskus, Toyota...
Paus Fransiskus, Toyota Innova Zenix, dan Ziarah Kesederhanaan di Indonesia
Berita Terkini
Letjen TNI Aktif dari...
Letjen TNI Aktif dari Korps Kavaleri, Nomor 2 Lulusan Terbaik Akmil 1992
24 menit yang lalu
Wakil PM Malaysia Bersama...
Wakil PM Malaysia Bersama Menko Polkam Bahas Wilayah Perbatasan hingga Terorisme
39 menit yang lalu
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
51 menit yang lalu
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
5 jam yang lalu
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
7 jam yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
8 jam yang lalu
Infografis
Ragam Tradisi Menyambut...
Ragam Tradisi Menyambut Bulan Ramadan di Berbagai Daerah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved