Update Harga BBM Pertamina Terbaru Usai Dijanjikan Tidak Naik Sampai Juni 2024

Kamis, 29 Februari 2024 - 07:43 WIB
loading...
Update Harga BBM Pertamina...
Daftar harga BBM di SPBU Pertamina terbaru di seluruh Indonesia Kamis 29 Februari 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga Juni 2024. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang paripurna kabinet Senin (26/2/2024).

"Diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai Juni baik itu yang subsidi maupun nonsubsidi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.



Dia mengatakan pemerintah menyiapkan kompensasi untuk Pertamina dan PLN agar harga BBM dan tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Sementara, per Februari ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM baik subsidi maupun non subsidi.

Keputusan itu berdasarkan evaluasi berkala mengacu pada penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Pertamina pun memutuskan tidak melakukan perubahan harga BBM. Keputusan ini berlaku untuk Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Green 95, Dexlite dan Pertamina Dex.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan keputusan harga Pertamax Series dan Dex Series tetap di Bulan Februari ini telah melalui evaluasi berkala mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

"Harga BBM non subsidi memang sesuatu yang dievaluasi berkala, penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku," terang Irto.

Rinciannya, harga Pertamax sebesar Rp 12.950 per liter, Pertamax Green 95 sebesar Rp 13.900 per liter, Pertamax Turbo sebesar Rp 14.400 per liter, Dexlite Rp 14.550 per liter, dan Pertamina Dex sebesar Rp 15.100 per liter. Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)