MK Perintahkan Parliamentary Threshold Diubah Sebelum Pemilu 2029, PBB Berharap 0%

Sabtu, 02 Maret 2024 - 07:51 WIB
loading...
MK Perintahkan Parliamentary Threshold Diubah Sebelum Pemilu 2029, PBB Berharap 0%
Pekerja sedang melakukan pemelihaan di kompleks Gedung DPR. PBB berharap pemerintah dan DPR menghapus Parliamentary Threshold pada Pemilu 2029. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan Parliamentary Threshold (PT) sebelum Pemilu 2029. Partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu berharap pemerintah dan DPR nantinya menghapus PT tersebut.

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor melihat putusan MK itu terlambat karena semestinya bisa berlaku pada Pemilu 2024. Namun begitu, ia menerima putusan tersebut.

"Putusan MK itu, kalau menurut kami dari PBB terlambat, harusnya di 2024 itu berlaku. Tapi inilah yang namanya keputusan MK, tentu saja final and binding ya," kata Afriansyah saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).



Menurutnya, PBB menghormati putusan itu. Sebagai partai yang ikut pemilu berkali-kali, Afriansyah menilai putusan MK itu merupakan konstitusi terbaik.

Terlepas dari itu, Afriansyah berharap pemerintah dan DPR menghapuskan ambang batas parlemen pada 2029. Bahkan, ia juga berharap ambang batas presiden (presidential threshold) juga dapat dihapus menjadi 0%.

"Dan PT ini tidak berlaku untuk parlemen saja, tetapi presidential thresholdnya juga 0%. Jadi setidaknya negara ini demokrasinya bisa berjalan dengan adil. Itu menurut konsep pikiran kami, karena kami juga dulu sudah pernah mengajukan 3 kali JR ke MK tetapi selalu ditolak," ucap Afriansyah.



"Nah mudah-mudahan pengalaman yang sudah-sudah ini ya, terakhir 2024 ini, bagaimana pemilu ini begitu brutal, penuh dengan permainan uang, penuh dengan pragmatisme uang, sehingga nanti aturan permainan sistem pemilu pun nanti diatur dengan baik, sehingga minimal mengurangi orang-orang melakukan permainan uang," katanya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

MK memutuskan, lembaga pembentuk UU harus merevisi ambang batas parlemen ini sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Dengan demikian, keputusan MK tak akan berpengaruh pada ambang batas parlemen Pemilu 2024.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)