Dorong Pariwisata, Bea Cukai Beri Kemudahan Bagi Kapal Yacht dan Cruise

Senin, 27 Agustus 2018 - 13:31 WIB
Dorong Pariwisata, Bea Cukai Beri Kemudahan Bagi Kapal Yacht dan Cruise
Dorong Pariwisata, Bea Cukai Beri Kemudahan Bagi Kapal Yacht dan Cruise
A A A
JAKARTA - Pemerintah mencanangkan target 20 juta wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia di tahun 2019 di mana salah satu potensi wisata yang akan dimaksimalkan adalah wisata bahari. Pemerintah turut menargetkan kunjungan cruise ship sebanyak 1000 kunjungan dan yacht sebanyak 5000 kunjungan.

Kunjungan kapal wisata tersebut diharapkan dapat menyumbang devisa negara sebesar Rp14 Triliun. Untuk itu, upaya peningkatan pelayanan telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyederhanaan regulasi.

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ambang Priyonggo mengungkapkan, bahwa untuk mewujudkan target tersebut di 2019, pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang bersifat merelaksasi.

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 105 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia. Di situ diatur bahwa kapal wisata asing akan mendapat kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan,” ujar Ambang di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Bea Cukai juga telah menerbitkan aturan yang akan memberikan kemudahan untuk kapal wisata asing yang akan masuk ke Indonesia. Bea Cukai melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 123/PMK.04/2017 tentang impor sementara Kapal Wisata Asing, Prinsip pengaturan dalam PMK tersebut adalah kemudahan pelayanan kepabeanan dengan penggunaan vessel declaration secara online di 19 pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.

"Vessel declaration merupakan dokumen tunggal yang berfungsi sebagai izin impor sementara, pemberitahuan pabean impor, jaminan, sekaligus pemberitahuan pabean ekspor,” tambah Ambang.

Untuk lebih mendukung peningkatan kunjungan wisata, saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penetapan Pelabuhan Masuk dan Pelabuhan Keluar Tempat Pelayanan Kepabeanan atas Impor Sementara Kapal Wisata Asing. Dengan diterbitkannya KMK tersebut, jumlah pelabuhan masuk dan keluar yang sebelumnya 19 pelabuhan untuk cruise ship dan yacht, saat ini diubah menjadi 93 pelabuhan masuk dan keluar untuk cruise ship, serta 20 pelabuhan masuk dan keluar untuk yacht.

“Penambahan pelabuhan tersebut tentunya akan mendongkrak jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung menggunakan kapal wisata asing. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan, diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi wisata,” pungkas Ambang.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5062 seconds (0.1#10.140)