Truk Gandeng Kembali Dibatasi Masuk Tol Pas Liburan HUT RI

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 12:58 WIB
loading...
Truk Gandeng Kembali Dibatasi Masuk Tol Pas Liburan HUT RI
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang selama empat hari pada masa libur panjang perayaan HUT RI dan Tahun Baru Islam. Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa HUT RI dan Tahun Baru Islam, maka kami melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 14, 17, 19, dan 23 Agustus,” kata Budi Setiyadi, Dirjen Hubdar, Jumat (14/8/2020).

Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri dilakukan dengan ketentuan, arus mudik mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan pada tanggal 14 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 pukul 12.00 WIB. Pembatasan pada tanggal 19 berlaku mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 pukul 12.00 WIB.

Sedangkan arus balik mobil barang yang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat pembatasannya pada tanggal 17 mulai pukul 08.00 sampai tanggal 18 Agustus 08.00 WIB. Sementara, tanggal 23 pembatasan mulai pukul 08.00 sampai dengan tanggal 24 pukul 08.00 WIB. ( Baca juga: 75 Tahun Kemerdekaan RI, Ketua DPR Ingin Produk Hukum Era Kolonial Diganti )

“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, atau bahan tambang dan bangunan,” tambah Dirjen Budi.

Meski demikian, Dirjen Budi menyatakan, pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan dengan muatan tertentu. Seperti, mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pangan pokok.

Walau dikecualikan, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.

“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Jadi memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu,” pungkas Dirjen Budi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)