Pemilu 2024 Banyak Kecurangan, JK: Selesaikan secara Konstitusional

Kamis, 07 Maret 2024 - 16:36 WIB
loading...
Pemilu 2024 Banyak Kecurangan, JK: Selesaikan secara Konstitusional
Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) meminta polemik Pemilu 2024 diselesaikan secara konstitusional. Foto/MPI/achmad al fiqri
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) melihat pelaksanaan Pemilu 2024 diwarnai sejumlah kejanggalan. Hal itu membuat publik merespons dengan protes lantaran pemilu tak transparan dan banyak dugaan kecurangan.

"Mulai dari masalah dana bansos yang besar, masalah ancaman, masalah bujukan. Gabungan dari semua itu tentu menyebabkan adanya saya katakan tadi, maka demokrasi yang kita harapkan mendambakan suara rakyat, menjadi terbeli oleh kemampuan para hal yang menentukan pemilu yang lalu, itu yang terjadi," kata JK dalam acara diskusi Election Talk #4, Kamis (7/3/2023).

Kendati demikian, JK menilai solusi terbaik untuk menjawab protes masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu dengan cara melakukan klarifikasi. Menurutnya, hal itu penting agar menumbuhkan kepercayaan publik.



"Karena itu masalah sekarang ini harus kita selesaikan secara konstitusional, karena apabila tidak konstitusional maka akan diselesaikan parlemen jalanan, demonstrasi di seluruh Indonesia itu menyebabkan kita mundur lagi," ucap JK.

Atas dasar itu, JK mendorong agar masalah Pemilu 2024 bisa diselesaikan secara jalur konstitusional, baik dengan penggunaan Hak Angket DPR RI maupun pembentukan pansus



"Jadi menurut pandangan kita marilah kita selesaikan masalah ini secara konstitusional. Dan salah satu konstitusional yaitu di parlemen dan sekarang ini contohnya Hak Angket atau apa pun pansus harus diselesaikan di situ," katanya.

"Supaya ini negara berjalan, jangan kita rusak negara ini dengan cara merusak negara lagi. Kita perbaiki negara dengan cara yang benar, karena itu kenapa saya setuju supaya ini semua terklarifikasi. Apa yang dibicarakan nanti kritikan dari DPR itu kan menguji atau menyelidiki masalah kebijakan pemerintah yang melanggar UU," tukasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)