OJK Belum Juga Beri Fintech Kepastian Izin Penuh

Sabtu, 08 September 2018 - 21:45 WIB
OJK Belum Juga Beri Fintech Kepastian Izin Penuh
OJK Belum Juga Beri Fintech Kepastian Izin Penuh
A A A
JAKARTA - Meski sudah lama terdaftar dan berusaha memenuhi segala syarat untuk meraih izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nyatanya banyak penyelenggara Financial Technology (Fintech) yang mengeluh. Padahal syarat yang diajukan OJK dari instansi lain pun sebagin besar sudah bisa dipenuhi penyelenggara fintech. Sebaliknya, OJK belum juga bisa menegaskan kapan izin penuh diberikan.

Misalnya soal sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo). Sekalipun sudah bisa didapatkan penyenggara fintech, OJK seakan masih bergeming dan mencari alasan baru untuk menunda memberikan izin penuh.

Seperti yang dialami Amartha. Perusahaan fintech lending telah terdaftar di OJK sejak 31 Mei 2017 tersebut, hingga kini belum memperoleh izin penuh. Padahal ISO 27001 sudah dipegang oleh pihak penyelenggara fintech ini.

"Ketentuan dari OJK sudah bisa kami penuhi semuanya. Semuanya sudah kami lengkapi. Ya sekarang tinggal menunggulah," ujar Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto kepada wartawan, Sabtu (8/9/2018).

Dikatakannya, OJK memberi kelonggaran waktu bagi para penyelenggara dalam memenuhi ketentuan yang diharuskan, khususnya ISO 27001. Kelonggaran waktu ini diberikan tidak hanya untuk memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk memenuhinya, melainkan karena otoritas juga memerlukan waktu untuk menganalisis berbagai macam dokumen yang masuk.

Tapi begitu ISO 27001 sudah diraih, ia mengaku tak mendapat kepastian dari OJK, kapan izin penuh bisa didapat. "Coba tanya ke OJK, itu bukan wewenang kami. Kami hanya menunggu," serunya.

Hal senada diungkapkan Corporate Communication UangTeman Dimas Siregar. Ia menyatakan, UangTeman sudah memperoleh sertifikasi keandalan sistem elektronik. Audit sistemnya bahkan sudah menggunakan standar internasional. UangTeman menurutnya cukup concern terhadap adanya sertifikat tersebut untuk menjamin keamanan data di dalam platform digitalnya. UangTeman merupakan salah satu penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar di OJK sejak 21 Juni 2017.

"Kami di UangTeman selama ini memang berkomitmen untuk menjadi platform pinjaman online mikro jangka pendek di Indonesia yang cepat, aman, dan terpercaya," kata Dimas.

Banyaknya penyelenggara fintech yang telah terdaftar di OJK selama setahun namun belum memperoleh izin resmi, dinyatakan otoritas bukan karena ketidakpatuhan mereka terhadap aturan. Sejauh ini, para penyelenggara fintech dianggap telah tertib terkait regulasi.

Hanya saja, dalam proses perizinan ini, OJK ikut memperhatikan mandat UU yang menyebutkan harus mengurus sertifikasi dari institusi lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Kami kan juga harus open minded. Ada masalah yang bukan disebabkan oleh mereka, disebabkan oleh sistem nasional. Seperti UU ITE, kan harus mengurus sertifikat keandalan sistem elektronik," tutur Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di kantor OJK.

Untuk mengurus itu, Hendrikus melihat rata-rata penyelenggara fintech membutuhkan waktu 4-6 bulan.

"Ini jangan dilempar ke OJK, kami mengatakan perijinan akan kami keluarkan, satu syaratnya adalah mendapat sertifikat kehandalan elektronik, karena itu perintah UU," ucapnya.

Hendrikus pun memastikan telah menjelaskan hal tersebut kepada para penyelenggara fintech. Bahwasanya proses akan lama karena untuk sertifikat sistem elektronik ini, dilakukan audit yang sangat mendalam, misalnya dari sistem sekuriti hingga mekanisme platfomnya.

"Untuk mendapatkan sertifikat keandalan ini, Kemenkominfo telah menunjuk 3 lembaga sertifikasi," tambahnya.

Sembari menunggu tiap penyelenggara menerima sertifikat tersebut, OJK, kata Hendrikus, juga mengkaji kesiapan business model dan pengendalian internal dari pelaku usaha.

Sayangnya, ia tetap tak bisa memastikan, kapan izin bisa didapat setelah sertifikasi Kemkominfo didapat penyelenggara fintech.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5185 seconds (0.1#10.140)