Konsumen Jadi Korban Teror, YLKI Desak OJK Blokir Fintech Nakal

Rabu, 12 September 2018 - 15:42 WIB
Konsumen Jadi Korban Teror, YLKI Desak OJK Blokir Fintech Nakal
Konsumen Jadi Korban Teror, YLKI Desak OJK Blokir Fintech Nakal
A A A
JAKARTA - Pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan financial technology (fintech) semakin hari tercatat terus meningkat. Konsumen terjebak menjadi korban perusahaan fintech berupa utang/kredit online. Saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintech diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), baik berupa teror, denda harian dan atau bunga/komisi yang setinggi langit.

Oleh karena itu, untuk kesekian kali YLKI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup/memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana. Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone/whatsapp/sms. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi.

"Misalnya Rp50.000 per hari dan atau komisi/bunga sebesar 62% dari hutang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Lebih lanjut, Ia menerangkan YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Dari lebih 300 perusahaan fintech, yang mengantongi izin dari OJK hanya 64 perusahaan saja. "Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasan," paparnya

Untuk itu, YLKI meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar/berizin dari OJK. Jika konsumen nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan fintech/kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.

Selain melaporkan pada OJK, YLKI mengimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech/kredit online, untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. "Patut diduga apa yang dilakukan pihak fintech kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana," jelasnya.

YLKI mengimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat/teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech/kredit online tersebut. "Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintech tersebut," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7089 seconds (0.1#10.140)