CIMB Niaga dan BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama

Kamis, 13 September 2018 - 01:12 WIB
CIMB Niaga dan BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama
CIMB Niaga dan BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama
A A A
JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mendukung program pemerintah dalam bidang kesehatan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Melalui kemitraan bertajuk “Pemberian Konfirmasi atas Data Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Peserta JKN-KIS kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan" ini, CIMB Niaga memberikan pembiayaan kepada Faskes dengan pola anjak piutang.

"Dengan begitu, faskes dapat menerima pembayaran lebih awal dari bank atas tagihannya ke BPJS Kesehatan sampai adanya penyelesaian pembayaran dari BPJS Kesehatan dilakukan," kata Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/9).

Dia melanjutkan, sebagai bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia, perseroan siap menyediakan solusi finansial bagi Faskes agar bisa menjaga kesinambungan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan optimal. Selain pembiayaan, sambung Pandji, Faskes juga dapat memanfaatkan berbagai produk dan layanan perbankan yang ditawarkan CIMB Niaga.

Dengan one stop financial solution, CIMB Niaga menawarkan solusi lengkap dan komprehensif untuk semua kebutuhan fmansial Faskes dengan memanfaatkan teknologi terkini. Salah satunya melalui BizChannel@ClMB untuk memudahkan pengelolaan keuangan secara on-Iine dengan fitur lengkap yang aman dan nyaman.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, sinergi dengan CIMB Niaga merupakan langkah untuk membantu Faskes agar dapat menjaga arus kas dan likuiditasnya melalui pembiayaan dari perbankan.

”Kami mengapresiasi kontribusi CIMB Niaga dalam mendukung keberlangsungan Program JKNKIS. Saat ini sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui Supply Chain Financing (SCF). lni bisa dimanfaatkan oleh Faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik,” ujar Kemal.

Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh Faskes kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. "Hal ini merupakan peluang bagi CIMB Niaga untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja berupa talangan tagihan kepada pihak Faskes selaku mitra BPJS Kesehatan," imbuh dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5009 seconds (0.1#10.140)