HET Beras Premium Resmi Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya di 8 Wilayah

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:53 WIB
loading...
HET Beras Premium Resmi Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya di 8 Wilayah
Pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium mulai berlaku Hari Ini, 10 Maret sampai 23 Maret 2024. Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional /National Food Agency (NFA) resmi menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mulai 10 sampai 23 Maret 2024. Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.



Dikatakannya, keputusan ini diambil setelah pihaknya mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai besok (10/3) sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," terang Arief, dikutip Minggu (10/3/2024).



Selain itu Arief juga menyampaikan, relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. "Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," sambungnya.

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)