BANI Pertanyakan Tudingan Bumigas soal Pelanggaran Etika

Senin, 17 September 2018 - 15:12 WIB
BANI Pertanyakan Tudingan Bumigas soal Pelanggaran Etika
BANI Pertanyakan Tudingan Bumigas soal Pelanggaran Etika
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mempertanyakan tudingan PT Bumigas Energi yang menyebutkan adanya pelanggaran etika secara internal di lembaga arbitrase itu. Ada sejumlah fakta yang diajukan kuasa hukum.

"Jika laporan Bumigas tersebut terkait kode etik tersebut benar, maka juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Kami juga heran, dan bertanya-tanya," kata Kuasa Hukum BANI, Aditya Yulwarman di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (17/9/2018).

Diketahui sebelumnya, PT Bumigas Energi mengadukan ketua majelis arbiter serta panitera persidangan gugatan pembatalan kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi. Hal ini terkait dengan adanya informasi yang diperoleh oleh PT Bumigas Energi selaku pengadu, dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni.

Menurut Aditya, yang juga pengacara dari Kantor Hukum Yulwansyah, Balfas & Partners itu, pihaknya memiliki tiga pertanyaan terkait langkah yang diambil oleh Bumigas terkait dengan BANI.

Pertama, untuk kepentingan apa Sutan Remy Syahdeini mengirimkan whatsapp ke Bumigas Energi. "Padahal pada pasal 4 ayat 2 Peraturan & prosedur BANI diatur dengan tegas bahwa setiap pihak tidak boleh melakukan komunikasi dengan cara bagaimanapun dengan satu atau lebih arbiter," ujarnya.

Kedua, jika hal tersebut benar, mengapa Sutan Remi Syahdeini tidak memberikan dissenting opinion saat putusan BANI. Ketiga, jika merasa Ketua Majelis Arbitrase saat itu tidak adil, mengapa Bumigas Energi tidak mengajukan tuntutan ingkar.

"Padahal setiap pihak yang merasa arbiter tidak adil berhak mengajukan tuntutan ingkar. Itu saja sebenarnya pertanyaan kita," tuturnya.

Karena itu, menurut Aditya, langkah BANI memanggil Bumigas adalah langkah yang sangat tepat untuk mendapatkan kejelasan terkait laporannya soal pelanggaran kode etik di internal BANI. "Hal ini juga penting untuk menjaga kredibilitas BANI sebagai lembaga arbitrase yang didirikan sejak tahun 1977 oleh KADIN," lanjutnya.

Selanjutnya kuasa hukum BANI menunggu hasil pemeriksaan komisi BANI mengenai apakah benar ada pelanggaran kode etik. "Jika iya maka siapakah yang sebenarnya melanggar kode etik. Dan apa konsekuensi hukumnya," paparnya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4779 seconds (0.1#10.140)