PHM-Pemprov Kaltim Sepakati Pokok-Pokok Kesepakatan Pengalihan PI

Rabu, 19 September 2018 - 20:06 WIB
PHM-Pemprov Kaltim Sepakati Pokok-Pokok Kesepakatan Pengalihan PI
PHM-Pemprov Kaltim Sepakati Pokok-Pokok Kesepakatan Pengalihan PI
A A A
JAKARTA - PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) telah menandatangani Pokok-Pokok Kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% participating interest (PI) bagi daerah.

PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam adalah perseroan daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mengelola 10% Participating Interest (PI) WK Mahakam

"Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut berisikan komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% PI yang akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa Perjanjian Pengalihan yang diharapkan dapat dirampungkan dalam enam bulan ke depan," ungkap PHM dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (19/9/2018).

Termasuk dalam Pokok-Pokok Kesepakatan ini adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI. Sebagaimana diketahui, PHM adalah pemegang 100% PI di WK Mahakam. Sedangkan pengalihan 10% PI kepada Pemprov Kaltim itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Penandatanganan pokok-pokok kesepakatan tersebut itu dilakukan oleh General Manager PHM John Anis sebagai kuasa dari Direktur PHM dan Direktur MMPKM Ari Nugroho Wibisono.

Para pejabat yang menyaksikan penandatanganan, antara lain Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouq Ishak, jajaran pimpinan DPRD Kaltim, perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, dan jajaran direksi PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan PHM.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5035 seconds (0.1#10.140)