Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2024, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:47 WIB
loading...
Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2024, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
Pembatasan kendaraan angkutan barang kembali diberlakukan selama periode Mudik Lebaran 2024, dalam SKB diterangkan ada kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pembatasan kendaraan angkutan barang kembali diberlakukan selama periode Mudik Lebaran 2024. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 /1445 H.

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur Lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2024).



Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," sambungnya.



Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol yang dibatasi sebagai berikut:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)