Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:05 WIB
loading...
Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong
Kejati Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. INA diduga menyalahgunakan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.

Penetapan tersangka INA berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka INA merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak 2019 sampai 2021.



Kasipenkum mengatakan, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Sedangkan selaku Sekretaris Bangun Guna Serah adalah Kabag Ekonomi yang dijabat INA. “INA ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong ini,” kata Nur Sricahyawijaya , Kamis (14/3/2024).

Bahwa H Endang dari PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka 2 tahun lalu). PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan mencapai miliaran rupiah.

"Dari uang yang masuk ke rekening PT KEB dilakukan penarikan oleh AN dan DRN. Uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengondisikan agar ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong," kata Kasipenkum Kejati Jabar.



Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, INA merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pada 2019 lalu, INA sempat membuat heboh masyarakat Majalengka karena menembak rekanan kontraktor. Kejadian ini dipicu masalah utang. Walaupun telah terjerat kasus penembakan, INA tetap berstatus ASN. Bahkan jabatannya dipromosikan menjadi Kepala BKPSDM Majalengka.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2500 seconds (0.1#10.140)