Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pengenaan beban pajak untuk instrumen investasi seperti obligasi. Kajian tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan porsi pasar domestik dalam pembiayaan pemerintah. "Masih dievaluasi dan masih akan dilihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Kendati demikian, Ia masih enggan menjabarkan secara terperinci berapa kisaran besaran pajak obligasi yang akan diubah. Diterangkan olehnya pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendiskusikan rencana tersebut.
Baca Juga:
"Evaluasi dari yang sudah dilakukan sebelumnya sebetulnya sudah dilakukan mulai tahun 2013. Jadi akan lihat yang jadi kendala dan bersama sama dengan BI serta OJK melihat supaya insentif tidak hanya konversi atau repatriasi tapi juga konversif," paparnya.
Kajian ini secara komprehensif akan dilakukan terhadap PPh Final untuk instrumen investasi di dalam negeri. Sebab, selama ini pengenaan pajak untuk investasi bervariasi mulai dari deposito hingga obligasi pemerintah. Pengkajian pajak ini diyakini dapat memperkaya sumber pembiayaan-pembiayaan yang berasal dari dalam negeri. Sebab, selama ini gap (jarak) antara tabungan dan investasi masih cukup tinggi.
(akr)