Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Ilegal Dinilai Masih Lemah

Sabtu, 16 Maret 2024 - 07:01 WIB
loading...
Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Ilegal Dinilai Masih Lemah
Diskusi Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024). FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Beroperasinya ratusan tambang yang tidak memiliki izin alias ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Tak hanya merugikan negara, praktik penambangan ilegal tersebut juga berdampak kepada lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.

Hal itu diungkap Praktisi Hukum Deolipa Yumara dalam diskusi "Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia" yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3/2024). Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim tersebut beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.



"Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya," terang Deolipa dalam diskusi tersebut. Menurut dia, penambangan batu bara secara ilegal ini kerap beroperasi di antara dua tambang legal.

Menurut Deolipa, penambangan tak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan ilegal. Dari pelabuhan tersebut, satu kapal tongkang pengangkut batu bara ilegal seberat 7.500 ton bisa menghasilkan keuntungan Rp8 miliar. Dalam sehari, sambung dia, bisa 15 kapal tongkang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut. "Kerugian negara bisa triliunan," tandasnya.

Advokat asal Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, penambangan ilegal ini berdampak pada berbagai aspek. Selain menyebabkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan, konflik sosial juga kerap terjadi akibat keberadaan tambang ilegal tersebut.



Deolipa pun menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut. Negara, kata dia, memang telah membuat aturan yang tegas mengenai pertambangan. Namun, pada praktiknya penambangan ilegal masih kerap dibiarkan tanpa ada tindakan.

Menurut dia, salah satu cara untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut adalah dengan mempermudah pemberian izin usaha. Dengan begitu, penambangan dilaksanakan secara legal sehinggaberdampak pada pemasukan negara. "Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal," ujarnya.

Senada, ahli hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan bahwa regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah baik. Namun, imbuh dia, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal memang tidak mudah didapatkan oleh masyarakat. Dengan begitu, kata dia, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan kerap sulit terhindarkan.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4938 seconds (0.1#10.140)