Belum Hak Milik, Investor di IKN Baru Boleh Kantongi HGB

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:00 WIB
loading...
Belum Hak Milik, Investor di IKN Baru Boleh Kantongi HGB
Investor untuk sementara hanya boleh mengantongi Hak Guna Bangunan di IKN. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Skema kepemilikan lahan bagi calon investor yang ingin masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak sampai hak milik. Para investor saat ini hanya diperbolehkan mengantongi hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu tertentu.

Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono menjelaskan, saat ini Badan Otorita telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar 34.000 hektare. Lahan tersebut yang bakal menjadi fokus pembangunan pada tahap awal.



Di atas lahan tersebut dibangun berbagai proyek, baik yang didanai oleh APBN, investasi langsung, maupun skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Lahan diatas HPL itulah yang nantinya akan "dijual" ke calon investor yang hendak masuk ke IKN melalui penerbitan HGB.

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Itu akan kita keluarkan HGB di atas HPL ataupun hak pakai di atas HPL sesuai peraturan," ujar Bambang di Jakarta, dikutip Sabtu (16/3/2024).

HGB yang ditransaksikan kepada investor tersebut juga mempunyai jangka waktu atau usia pakainya, yakni selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 dan selanjutnya juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.



Bambang mengatakan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan IKN memiliki cakupan yang cukup luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara rencana pengembangan IKN sendiri seluas 252.000 hektare. Sedangkan yang saat ini tanahnya baru bebas dan sudah dalam penguasaan negara baru seluas 34.000 hektare.

"Itu kan kawasannya besar sekali. Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset penguasaan kita," kata Bambang.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) Agung Wicaksono menambahkan, saat ini para investor yang sudah masuk ke IKN memang baru sebatas diberikan HGB. Tapi, kata Agung, ke depan lahan di IKN tersebut juga dimungkinkan menjadi hak milik.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian mau bangun rumah itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," jelasnya.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)