Harga BBM Pertamax Naik, Awasi Peralihan Konsumsi ke Premium

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 17:12 WIB
Harga BBM Pertamax Naik, Awasi Peralihan Konsumsi ke Premium
Harga BBM Pertamax Naik, Awasi Peralihan Konsumsi ke Premium
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO pada tanggal 10 Oktober 2018. Hal ini diyakini akan membuat penggunaan mobil mewah beralih menggunakan bahan bakar bersubsidi seperti premium.

Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, kenaikan harga Pertamax ini akan membuat konsumen Pertalite akan mengisi bahan bakar minyaknya ke premium. "Konsumen Pertalite mungkin akan pindah ke Premium karena elastisitasnya tinggi. Saya kira, apabila kemarin Pertalite dan Premium tidak dinaikkan saya kira tepat," ujar Fahmy Radhi di Jakarta, Sabtu (13/10/2018).
(Baca Juga: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp10.400/Liter Jam 11.00 WIBTerang dia, BBM Premium itu punya korelasi positif karena Premium hanya digunakan pada faktor-faktor produksi. Ada beberapa produsen sangat tergantung dengan keberadaan Premium.

"Nah kalau harga Premium naik otomatis ongkos produksinya naik. Kemudian tidak ada alasan untuk menaikkan biaya produksi dan transportasi karena BBM-nya tidak naik. Nah efek kenaikan Premium tadi, seperti transportasi dan faktor produksi akan naik. Ini mestinya ada blue print dalam perihal penghapusan premium tadi," jelasnya.

Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, khususnya Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO mulai hari ini dan berlaku di seluruh Indonesia pukul 11.00 WIB. Sedangkan harga BBM Premium, Biosolar PSO dan Pertalite tidak naik.

Khusus untuk daerah yang terkena bencana alam di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah sementara ini harga tidak naik. Penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik dimana saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus USD80 per barel.

Diterangkan penetapannya mengacu pada Permen ESDM No. 34 Tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5629 seconds (0.1#10.140)