Baru 6 Bulan, Simplifikasi Tax Holiday Hasilkan Rp161,3 Triliun

Kamis, 18 Oktober 2018 - 14:16 WIB
Baru 6 Bulan, Simplifikasi Tax Holiday Hasilkan Rp161,3 Triliun
Baru 6 Bulan, Simplifikasi Tax Holiday Hasilkan Rp161,3 Triliun
A A A
JAKARTA - Sebanyak delapan perusahaan telah menikmati fasilitas pengurangan pajak (tax holiday) yang diluncurkan pemerintah sejak April 2018 lalu.
Fasilitas pajak yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tersebut merupakan simplifikasi dari fasilitas tax holiday yang telah berlaku sejak 2015.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, total investasi yang masuk dari delapan perusahaan tersebut senilai Rp161,3 triliun. Sri Mulyani menegaskan, ini merupakan hasil yang signifikan mengingat fasilitas tersebut baru diluncurkan enam bulan lalu.

"Telah ada 8 wajib pajak yang dapat (tax holiday). Bidangnya industri yang berhubungan dengan infrastruktur ekonomi tiga wajib pajak, dan industri logam dasar hulu lima wajib pajak," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, delapan perusahan tersebut telah menyerap tenaga kerja hingga 7.991 orang. Sementara pada fasilitas tax holiday yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, tak ada satupun perusahaan yang berminat dan menikmati fasilitas tersebut.

"Ini hasil yang sangat baik. Kita akan terus meneliti dan ini merupakan bentuk atraktif dari iklim invstasi di indonesia yang semakin kita mudahkan dan kita lakyani sehingga pelaku usaha merasa nyaman dan bisa menciptakan investasi. Ini hasil 6 bulan saja," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9087 seconds (0.1#10.140)