2 Agen Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Dijerat Pasal Penjara, Denda, dan Korporasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:56 WIB
loading...
2 Agen Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Dijerat Pasal Penjara, Denda, dan Korporasi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus TPPO mahasiswa ke Jerman saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: iNews Media/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Dua agen kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman dijerat tiga pasal mengenai penjara, denda, dan korporasi. Dua agen itu yakni PT SHB dan PT CVGEN.

Diketahui, dua dari lima tersangka berafiliasi dengan perusahaan tersebut. "Dalam hal TPPO dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 2-6," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).



Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Selain pidana denda, koorporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan atau pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan usaha yang sama," katanya.

Sebagai informasi, PT SHB berperan dalam menyosialisasikan program magang kepada mahasiswa dan mengenakan biaya saat pendaftaran.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkapkan PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di database mereka.

Sementara, PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan mahasiswa ke Jerman. PT ini merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.

Diketahui, 2 tersangka yang berafiliasi dengan perusahaan tersebut yakni ER alias EW (perempuan), 39 tahun dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Saat ini, keduanya masih berada di Jerman. Polisi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk mereka.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)