Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Penyelenggara Pemilu Tak Efektif, Membuat Pilpres 2024 Sarat Nepotisme

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:08 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Penyelenggara Pemilu Tak Efektif, Membuat Pilpres 2024 Sarat Nepotisme
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut penyelenggara pemilu yang tidak efektif menyebabkan Pilpres 2024 sarat dengan nepotisme dan pelanggaran. Foto/Arif Julianto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sarat dengan nepotisme dan pelanggaran. Mereka menuding jika penyelenggara pemilu tidak efektif dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini disampaikan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail dalam agenda sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).



"Penyelenggara pemilu yang ada tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga membuat Pilpres 2024 menjadi pemilu yang sarat dengan nepotisme dan pelanggaran," ujar Annisa.

Dia menjelaskan ketidakefektifan penyelenggara pemilu bisa terlihat dari beberapa hal. Pertama, tidak independennya termohon sebagaimana terbukti dari upaya pemohon untuk memastikan diterimanya Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Mulai dari langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang merupakan plurality decision.

"Kemudian dalam menerima pendafraran Gibran Rakabuming Raka, termohon pun jelas melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang kemudian belakangan terbukti sebagai bentuk pelanggaran etika," jelasnya.

Tak hanya itu, ketidakefektfian penyelenggara pemilu yang kedua adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Annisa menilai lembaga ini dianggap melindungi termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Hasyim Asya'ri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hasyim juga tidak pernah diberhentikannya dari jabatannya meski sudah empat kali diputus melakukan pelanggaran etika, yaitu melalui Putusan Nomor 14 PKE DKPP Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023, Putusan Nomor 35 dan 39 PKE 2023 tertanggal 3 April 2023, Putusan Nomor 110 PKE DKPP tertanggal 9 Oktober 2023, dan terakhir Putusan Nomor 135, 136, 137, dan 140 PKE tertanggal 5 Februari 2024.


"Ketidakefektifan ketiga adalah Bawaslu, yang tidak efektif dalam menyelesaikan laporan yang disampaikan kepadanya sebagaimana terbukti terlalu formalistiknya Bawaslu dalam menanggapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan," tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)