Fitur Sosial Media Ada di Banyak E-Commerce, Apakah Melanggar?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:25 WIB
loading...
Fitur Sosial Media Ada di Banyak E-Commerce, Apakah Melanggar?
Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan yakni hingga April 2024 proses integrasi TikTok dan Tokopedia hampir rampung. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni hingga April 2024 proses integrasi TikTok dan Tokopedia hampir rampung.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda mengatakan ada satu titik akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid.

"Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanannya ke dalam aplikasi TikTok," ujar dia dalam sebuah wawancara, dikutip Kamis (28/3/2024).



Menurut dia Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag. Pasalnya Tokopedia telah memiliki lisensi untuk loka pasar di mana itu disyaratkan di Permendag 31 tahun 2023.

"TikTok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya," jelasnya.

Terkait respons pemerintah, Huda menyoroti ragam argumen yang muncul terkait Permendag 31 dari sisi pemerintah itu sendiri.

"Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini," kata dia.

Huda juga menjelaskan bahwa sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak karena ke depannya akan ada ruang “abu-abu” yang belum diatur dalam peraturan.

"Jangan lupa bahwa di beberapa e-commerce juga banyak yang memiliki fitur sosial media untuk berbagi video dan untuk live streaming di dalam platformnya. Ini yang disebut ruang abu-abu," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)