Mengenal Awan Penggerak, Platform Pembelajaran Guru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:40 WIB
loading...
Mengenal Awan Penggerak, Platform Pembelajaran Guru yang Diluncurkan Kemendikbudristek
Mengenal Awan Penggerak, platform pembelajaran guru dari Kemendikbudristek. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Aplikasi Awan Penggerak resmi diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ). Platform tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh Indonesia.

Awan Penggerak mulai diujicobakan oleh berbagai sekolah di enam provinsi di Indonesia. Masing-masing di antaranya adalah Papua Barat, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh.

Baca juga: Awan Penggerak Diluncurkan, Dirjen GTK Jelaskan Keunggulannya untuk Belajar Guru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sempat menyampaikan fungsi dari Awan Penggerak.

Menurutnya, sistem tersebut akan membuat para tenaga pendidik bisa mengakses materi pembelajaran yang ada di dalam platform Merdeka Mengajar dan juga sumber-sumber lain secara luring.

Lebih jauh, apa itu sebenarnya platform Awan Penggerak? Simak ulasannya berikut ini untuk mengenalnya lebih dalam.

Apa itu Awan Penggerak?


Awan Penggerak merupakan sebuah terobosan dilakukan Kemendikbudristek guna mengatasi masalah akses layanan pendidikan yang belum merata di setiap satuan pendidikan Tanah Air. Melalui platform ini, mereka menghadirkan sebuah sistem yang bisa diakses secara offline atau tanpa jaringan internet namun tetap bersinergi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Awan Penggerak, Bantu Guru 3T Mengakses Sumber Belajar

Mengutip laman Direktorat Guru Dikdas, Awan Penggerak dapat dimanfaatkan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet. Nantinya, mereka tetap bisa mengakses sumber-sumber informasi dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sumber lain secara offline alias tanpa koneksi internet.

Lebih jauh, Awan Penggerak hadir sebagai sebuah solusi dalam penanganan masalah pemerataan (equality) akses dan mutu layanan pendidikan di Indonesia. Tak hanya itu, platform ini juga berusaha menjamin keadilan (equity) antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet dengan daerah lainnya.

Melihat ke belakang, uji coba Awan Penggerak sudah dilakukan sejak Mei 2023. Saat ini, penggunaannya mulai dimanfaatkan di enam provinsi guna mendukung proses pembelajaran guru.

Adapun gagasan tentang Awan Penggerak ini menjadi hasil inisiasi dari 11 UPT Kemendikbudristek yang berasal dari tiga Direktorat Jenderal Kemendikbudristek. Masing-masing adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM), serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi).

Setelahnya, proses diskusi perancangan dan pengembangan platform Awan Penggerak bermula sejak Desember 2022. Disambung melalui beberapa kali perjumpaan susulan, akhirnya ditemui kesepakatan untuk menjadikan Awan Penggerak sebagai gerakan peningkatan kompetensi PTK di daerah yang terkendala jaringan internet.

Pada tujuan ke depannya, Awan Penggerak diharapkan bisa menjadi alternatif yang relevan untuk memfasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik. Semakin banyak PTK yang menggunakan platform tersebut, manfaatnya pun akan semakin luas.

Demikianlah ulasan mengenai Awan Penggerak , platform pembelajaran guru yang diluncurkan Kemendikbudristek.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)