MK Diyakini Tak Periksa Angka Hasil Pemilu, Feri: Dispute Election Itu Pasti Bicara Proses

Jum'at, 29 Maret 2024 - 07:19 WIB
loading...
MK Diyakini Tak Periksa Angka Hasil Pemilu, Feri: Dispute Election Itu Pasti Bicara Proses
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meyakini MK akan fokus pada persoalan pelaksanaan pemilu ketimbang memeriksa soal perselisihan angka suara yang sudah ditetapkan KPU. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi diyakini bersungguh-sungguh menegakkan asas Pemilihan Umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), serta jujur dan adil (Jurdil) dalam menangani Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus salah satu pencetus film dokumenter Dirty Vote, Feri Amsari dalam Rakyat Bicara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (26/3/2024).

Sebagai penjaga konstitusi, Feri meyakini MK akan fokus pada persoalan pelaksanaan pemilu ketimbang memeriksa soal perselisihan angka suara yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).



"Bagi saya, memeriksa angka-angka itu bukan pekerjaan MK, itu pekerjaan penyelenggara pemilu," ujar Feri.

Dia mendorong MK lebih fokus pada proses penyelenggaraan asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu daripada memperdebatkan angka suara pemilu yang telah melalui proses di KPU.

Menurut dia, pendekatan penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas Luber dan Jurdil akan menjadi dasar untuk menilai apakah KPU sudah menjalankan tugasnya sesuai prinsip mandiri, efektif, profesional, dan berkepastian hukum.

Setidaknya ada 4 prinsip yang telah dilanggar KPU. Pertama prinsip mandiri, KPU mengerahkan KPU Daerah untuk membuat kecurangan dan meloloskan partai-partai tertentu.

Kemudian, prinsip efektif dan profesional. Hal itu terlihat kala respons KPU ketika Sirekap error, begitu pula saat proses rekapitulasi manual berjenjang hingga mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret.

Selanjutnya, prinsip berkepastian hukum juga telah dilanggar KPU. Pasalnya, KPU tidak mengubah PKPU setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah usia peserta Pilpres, namun langsung menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.

"Jadi profesionalitas KPU bermasalah, prinsip efektif juga bermasalah, jujur dan adil juga bermasalah, penentuan berkepastian hukum juga bermasalah. Kenapa saya sebut prinsip berkepastian hukum KPU bermasalah, karena hanya untuk anak presiden peraturan diberlakukan surut jadi kecurangannya itu sangat merata di ruang prinsip," ungkap Feri.

Atas dasar itu, dia berharap MK berani berdiri sebagai penjaga konstitusi untuk menegakkan demokrasi yang menjadi cita-cita reformasi dalam menyikapi persoalan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pesan saya, MK jangan membohongi konstitusi, jangan bohongi hati nurani, sebab di mana saja dispute election itu pasti bicara proses, sejak kapan bicara angka-angka saja. Bahkan, dalam sepak bola pun tidak bicara soal angka-angka. Misalnya, kecurangan permainan skor di Liga Italia kapan bicara angka-angka. Mereka bicara apakah wasit curang, pemain terlibat, pemilik klub terlibat, bandar judi terlibat," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3021 seconds (0.1#10.140)