Cegah SPBU Curang Jual BBM saat Arus Mudik, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:56 WIB
loading...
Cegah SPBU Curang Jual BBM saat Arus Mudik, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Polresta Bandar Lampung melakukan pengecekan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya. Foto/Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
A A A
BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung melakukan pengecekan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di wilayah hukumnya. Pengecekan dilakukan untuk mencegah kecurangan penjualan bahan bakar minyak ( BBM ) saat arus mudik Lebaran 2024.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Rahmat Suryanto mengatakan, kegiatan pengecekan itu dilakukan guna memastikan takaran dan meteran di mesin sesuai dengan dasar transaksi perdagangan.

“Kami melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di Bandar Lampung, terutama terkait masalah Tera atau ukuran per 1 liter BBM, kadar air maupun stok BBM yang ada di SPBU,” ujar Ipda Rahmat Suryanto, Minggu (31/3/2024).



Rahmat menambahkan, SPBU yang telah dilakukan pengecekan, yakni SPBU 24.352.38 Pahoman dan SPBU 24.352.44 Garuntang.

Hasilnya, tera ukur 1 liter BBM sesuai dengan batas toleransi yang telah ditentukan dan kadar endapan air di dalam penyimpanan BBM terpantau dalam batas normal.

“Hasil pemeriksaan yang kita lakukan, belum ditemukan adanya penyalahgunaan atau kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU," ungkapnya.

Rahmat berharap pengelola SPBU untuk dapat mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya.



"Semoga masyarakat atau pemudik dapat merasakan kenyamanan dan mendapatkan pelayanan yang baik saat mengisi BBM di wilayah Kota Bandar Lampung," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)