OJK Siapkan Sanksi Bagi Fintech yang Tidak Mendaftar

Jum'at, 02 November 2018 - 23:01 WIB
OJK Siapkan Sanksi Bagi Fintech yang Tidak Mendaftar
OJK Siapkan Sanksi Bagi Fintech yang Tidak Mendaftar
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius dengan keputusan mewajibkan fintech untuk mendaftarkan diri secara resmi.Jika tak diindahkan, OJK berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi fintech yang tidak melakukan registrasi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, ada beberapa kerugian bagi perusahaan keuangan digital seperti fintech yang tidak teregistrasi. Salah satunya, perusahaan tidak akan bisa membuka rekening di bank.

"Kita memang bakal berikan sanksi tegas agar mereka terdaftar yang mana salah satu sanksinya mereka tidak akan diperbolehkan berhubungan dengan bank, seperti tidak boleh memiliki rekening. Kalau tidak ada akses ke bank nanti mereka kesulitan sendiri," ujar Nurhaida di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Dia mengungkapkan, bagi fintech yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi beberapa persyaratan yang diberikan OJK. Di antaranya harus berbadan hukum lembaga jasa keuangan, penyelenggara harus berbentuk PT, dan penyelenggara tidak boleh mengelola portofolio atau eksposur.

"Sementara untuk kelengkapan dokumen ada enam poin, yakni formulir pengajuan permohonan pencatatan, salinan akta pendirian badan hukum beserta identitas, penjelasan secara singkat mengenai produk, data, dan informasi lainnya terkait IKD (industri keuangan digital), rencana bisnis, serta surat tanda terdaftar dari asosiasi," jelasnya.

"Setelah itu, perusahaan fintech melakukan pencatatan, lalu masuk dalam proses regulatory sandbox. Nantinya akan keluar rekomendasi apakah lolos untuk pendaftaran atau harus ada yang diperbaiki," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3025 seconds (0.1#10.140)