Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Selasa, 02 April 2024 - 14:21 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan melayangkan permohonan agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Permohonan itu, akan disampaikan Tim Hukum Ganjar-Mahfud kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo .

"Gini, kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," tutur Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Todung menjelaskan, alasan pihaknya ingin menghadirkan Listyo lantaran banyak hal dan insiden yang menyangkut kepolisian selama proses dan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu insiden, kata Todung, terkait adanya intimidasi hingga kriminalisasi.

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tutur Todung.

Todung menambahkan, "Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos."



Menurutnya, kehadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy akan lebih banyak mengupas soal bansos.

"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," tandasnya.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengungkap alasan yang membuat pihaknya memutuskan untuk memanggil empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 .



Diketahui, keempat menteri yang dipanggil yakni Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Tri Rismaharini. "Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," kata Enny kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Enny meyakini, keempat menteri ini akan memenuhi pemanggilan yang dilakukan MK dalam rangka mendapatkan keterangan guna menyelesaikan persoalan PHPU Pilpres 2024. "Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ujarnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)