Backlog Perumahan Sudah Berkurang 3,2 Juta Unit

Rabu, 07 November 2018 - 20:09 WIB
Backlog Perumahan Sudah Berkurang 3,2 Juta Unit
Backlog Perumahan Sudah Berkurang 3,2 Juta Unit
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyatakan, dalam empat tahun terakhir backlog kepemilikan rumah Indonesia sudah berkurang sebesar 3,2 juta unit. Penurunan ini salah satunya buah program pengadaan satu juta rumah yang diinisiasi tahun 2015.

“Backlog perumahan selama 4 tahun ini sudah berkurang sekitar 3,2 juta. Ini jumlah produksi keseluruhan dari hasil program sejuta rumah hingga saat ini,” kata Abdul dalam keterangan tertulis di Jakarta Rabu (7/11/2018).

Ia mengakui, perizinan merupakan salah satu kendala yang menghambat program satu juta rumah. Menurutnya di beberapa daerah proses perizinan masih berlangsung lama, sementara harga bahan bangunan terus naik tiap tahunnya. Selain perizinan, kendala yang menghambat adalah sulitnya mencari lahan murah. Untuk mengatasinya, pemerintah sudah menerbitkan PP 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Regulasi ini dibuat untuk mendorong dipermudahnya perizinan perumahan oleh pemerintah daerah. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) pun dilakukan guna mendorong pembangunan kota-kota baru. Dengan berbagai upaya itu, Khalawi optimistis pada tahun 2018 penyediaan rumah baru bisa mencapai satu juta unit rumah, karena sampai dengan pertengahan Oktober lalu jumlahnya sudah mencapai 850.000 unit.

Dia menambahkan, pada tahun 2019 pemerintah akan berupayakan untuk dapat mendorong jumlah rumah baru lebih dari satu juta unit. Sementara itu, Data Colliers International Indonesia baru baru ini menyebutkan bahwa jumlah pengguna KPR/KPA terus bertambah di Tanah Air. Pada 2013, pengguna skema itu dalam pembelian properti sekitar 16%, tetapi pada 2018 melejit menjadi 33%.

Pengamat Kebijakan, Agus Pambagio menuturkan, masa depan proyek pembangunan mega proyek prestisius kota Mandiri Meikarta seperti sebuah simalakama. Sebagai kota penyangga Jakarta, proyek ini penting dilanjutkan kendati saat ini tersandung masalah hukum terkait suap perizinan yang dilakukan oknum manajemen perusahaan kepada Bupati Bekasi.

“Proyek pembangunan kota Mandiri Meikarta bisa dilanjutkan, dengan memperhatikan aman secara hukum dan tidak memperkosa penggunaan APBN. Pasalnya, dari awal proyek ini adalah proyek swasta,“ kata dia.

Dirinya pun mengakui, kasus hukum yang menimpa Meikarta merupakan simalakama. Alasannya, bila tidak dilanjutkan akan menjadi hutan beton tidak bertuan dan apabila dilanjutkan pakai uang siapa, sementara perizinan belum beres. Namun, dalam praktiknya, proses perizinan di Indonesia bisa memakan waktu lebih dari tiga bulan bahkan bertahun-tahun.

"Bukan rahasia lagi, banyak pelaku bisnis property yang mengeluhkan prosedur rumit perizinan izin sampai saat ini masih belum transparan. Idealnya, proses perizinan proyek properti tak lebih dari tiga bulan," papar dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7766 seconds (0.1#10.140)