Catat, 18 Sektor Industri Ini Dapat Tax Holiday di Paket Ekonomi ke-16
A
A
A
JAKARTA - Paket kebijakan ekonomi ke-16 resmi diluncurkan hari ini oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, ketika fasilitas pajak tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 dianggap kurang maksimal. Maka melalui paket kebijakan ekonomi terbaru, Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diperluas.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, bahwa terdapat 18 sektor industri yang mendapatkan insentif pajak. "Jadi ini tambah dua sektor usaha yang kita berikan untuk tax holiday yang mana tadinya 16 jadi 18," ujar Iskandar Simorangkir di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Sementara itu sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memandang fasilitas tax holiday yang ada di PMK tersebut masih kurang gereget, sehingga diputuskan untuk kembali direvisi. "Kita melihat setelah diskusi ini kayanya kurang deh (PMK Nomor 35). Maka kita mencoba mempelajari kembali bersama Kemenperin," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Darmin menuturkan, pemerintah dalam hal ini sepakat untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas 'libur pajak' tersebut. Adapun perluasannya adalah untuk kelompok besi dan baja serta turunannya, petrokimia dan turunannya, serta kelompok kimia dasar.
"Jadi tax holiday akan difokuskan kesitu dan tax holiday ini akan masuk di OSS. Sehingga tidak lagi memerlukan diskusi. Kalau dia bilang investasinya berapa tinggal datang," imbuh dia.
Berikut daftar 18 sektor industri yang mendapatkan fasilitas tax holiday :
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurniaan
3. Industri petrokimia
4. Industri Kimia
5. Industri kimia dasar
6. Industri bahan baku
7. Industri pembuatan peralatan iradiasi
8. Industri pembuatan komponen peralatan elektronik
9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama
10. Industri pembuatan komponen robotik
11. Industri pembuatan komponen utama pesawat
12. Industri pembuatan komponen utama kapal
13. Industri pembuatan kendaraan bermotor
14. Industri pembuataan komponen utama kereta api
15. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
16. Industri pengolahan berbasi hasil pertanian, perkebunan
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, bahwa terdapat 18 sektor industri yang mendapatkan insentif pajak. "Jadi ini tambah dua sektor usaha yang kita berikan untuk tax holiday yang mana tadinya 16 jadi 18," ujar Iskandar Simorangkir di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Sementara itu sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memandang fasilitas tax holiday yang ada di PMK tersebut masih kurang gereget, sehingga diputuskan untuk kembali direvisi. "Kita melihat setelah diskusi ini kayanya kurang deh (PMK Nomor 35). Maka kita mencoba mempelajari kembali bersama Kemenperin," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Darmin menuturkan, pemerintah dalam hal ini sepakat untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas 'libur pajak' tersebut. Adapun perluasannya adalah untuk kelompok besi dan baja serta turunannya, petrokimia dan turunannya, serta kelompok kimia dasar.
"Jadi tax holiday akan difokuskan kesitu dan tax holiday ini akan masuk di OSS. Sehingga tidak lagi memerlukan diskusi. Kalau dia bilang investasinya berapa tinggal datang," imbuh dia.
Berikut daftar 18 sektor industri yang mendapatkan fasilitas tax holiday :
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurniaan
3. Industri petrokimia
4. Industri Kimia
5. Industri kimia dasar
6. Industri bahan baku
7. Industri pembuatan peralatan iradiasi
8. Industri pembuatan komponen peralatan elektronik
9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama
10. Industri pembuatan komponen robotik
11. Industri pembuatan komponen utama pesawat
12. Industri pembuatan komponen utama kapal
13. Industri pembuatan kendaraan bermotor
14. Industri pembuataan komponen utama kereta api
15. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
16. Industri pengolahan berbasi hasil pertanian, perkebunan
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital
(akr)