Perluasan Tax Holiday Demi Memperkokoh Sektor Industri

Jum'at, 16 November 2018 - 20:09 WIB
Perluasan Tax Holiday Demi Memperkokoh Sektor Industri
Perluasan Tax Holiday Demi Memperkokoh Sektor Industri
A A A
JAKARTA - Perluasan fasilitas tax holiday yang termasuk salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 yang baru diluncurkan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian bertujuan untuk memperkokoh sektor industri. Diharapkan dengan revisi tax holiday mampu mendorong investasi khususnya kepada sektor Industri.

"Latar belakangnya adalah investasi ini dibutuhkan sustainable terhadap investasi kita. Karena investasi memberikan efek pada perekonomian kita," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Menurut Iskandar, lewat perluasan kebijakan libur pajak ini bisa memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir. Artinya, bukan hanya industri besar saja yang bisa merasakan relaksasi kebijakan ini, para pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM).

"Sehingga dalam rangka untuk mendorong investasi ini memperkokoh dari hulu ke hilir kita memberikan perluasan tax holiday. Bukan saja pionir, tapi yang kecil-kecil juga lewat mini tax holiday," jelasnya.

Sebagai informasi, Paket kebijakan ekonomi ke-16 resmi diluncurkan hari ini oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, ketika fasilitas pajak tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 dianggap kurang maksimal. Maka melalui paket kebijakan ekonomi terbaru, Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diperluas.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8228 seconds (0.1#10.140)