OJK Dorong Penyediaan Perusahaan Efek Daerah

Jum'at, 16 November 2018 - 22:26 WIB
OJK Dorong Penyediaan Perusahaan Efek Daerah
OJK Dorong Penyediaan Perusahaan Efek Daerah
A A A
SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal dalam negeri. Regulasi tentang penyediaan perusahaan efek daerah tengah digodok guna mendongkrak jumlah investor di daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, saat ini jumlah investor pasar modal dari dalam negeri baru sekitar 1 juta.

Sedangkan jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 260 juta. Hal itu menurutnya sangat memprihatinkan mengingat pasar modal sejak tahun 1992 telah diswastanisasi. “Kami ingin mempercepat agar masyarakat di daerah punya akses ke pasar modal,” kata Hoesen di acara Media Gathering Pasar Modal di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/11/2018).

Sehingga dengan adanya wacana pembentukan perusahaan efek daerah, diharapkan dapat mempercepat dan mampu meningkatkan jumlah para investor dalam negeri. Utamanya untuk menyasar masyarakat di daerah yang kesulitan mendapatkan akses karena keberadaan anggota bursa selama ini hanya ada di ibu kota.

“Ketika sosialisasi ke daerah terus pergi. Kalau orang mau buka rekening ke mana, mencari cabang khan,” tandasnya. Pihaknya melihat perusahaan efek daerah nantinya dapat berperan lebih banyak.

Jika ada yang ingin membuka rekening, maka ada perusahaan efek di daerah. Perusahaan di Jakarta sebenarnya ada yang memiliki cabang di daerah. Namun ketika mereka diminta untuk membuka cabang baru lagi, tentu merasa terbebani karena biaya yang dikeluarkan juga tidak murah. Dengan konsep itu, maka bisa bagi biaya dan bagi hasil. Potensi daerah untuk membentuk perusahaan efek dirasa cukup besar. Salah satunya adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi badan usaha lainnya yang sudah mampu dan memenuhi syarat. Saat ini regulasi terus dimatangkan dan harapannya syarat perusahaan efek daerah juga lebih ringan. Diantaranya untuk modal, konsepnya di bawah Rp5 miliar. Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut bahwa investor pasar modal nasional belum banyak dan masih sedikit dibanding investor asing.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan, BEI akan memberlakukan T+2 settlement cycle. Yakni pembayaran hasil penjualan saham hanya dalam waktu dua hari dari sebelumnya tiga hari. “Banyak manfaat yang didapat dari ketentuan baru yang mulai diberlakukan 16 November, baik bagi investor atau pemerintah,” terang Laksono.

T+2 merampingkan proses penyelesaian dan pembayaran. Sehingga akan mendorong industri pasar modal menjadi lebih efisien. Sistem penyelarasan model baru juga akan mempermudah pengelolaan penyelesaian transaksi oleh investor global. Perputaran dana dan efek di pasar modal menjadi lebih cepat satu hari. Dengan demikian, pasar lebih likuid dan aktif. Percepatan siklus juga akan membantu memgurangi resiko yang dapat terjadi di industri pasar modal Indonesia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8672 seconds (0.1#10.140)