Aturan Baru PNBP Bakal Bikin Penerimaan Pajak Lebih Mandiri

Rabu, 21 November 2018 - 12:44 WIB
Aturan Baru PNBP Bakal Bikin Penerimaan Pajak Lebih Mandiri
Aturan Baru PNBP Bakal Bikin Penerimaan Pajak Lebih Mandiri
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diyakini bisa membuat penerimaan pajak semakin mandiri. Serta mudah mendistribusikan penerimaan negara untuk beberapa daerah

"Jika PNBP kuat dan mampu bersanding dengan peningkatan peran penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan. Maka kita akan semakin mandiri dan mampu mendistribusikan penerimaan ini kepada daerah sehingga dana ini dapat mensejahterakan masyarakat," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Lebih lanjut, terang dia melalui UU No.9 diharapkan pengelolaan PNBP menjadi lebih cepat, transparan, sederhana, mudah, dan kalau bisa murah dengan perhitungan yang jelas. "Kami mengharapkan kontribusi yang lebih besar dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selama ini APIP berfokus pada belanja, barangkali ini saatnya APIP juga ikut mengawasi dan mempelajari dalam hal penerimaan," paparnya.

Dalam UU ini, pengaturan tarif akan menjadi lebih fleksibel. Pemerintah terus berupaya untuk selalu dekat dengan kebutuhan masyarakat, demi kebaikan bersama. "Jadi ini bakal membangun ekonomi Indonesia agar lebih kuat dan tidak terjadi kesalahpaman," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambut baik UU PNBP baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang telah berlaku selama kurang lebih 21 (dua puluh satu) tahun. Ia menerangkan UU PNBP nomor 20 tahun 1997 ini dalam perkembangannya, terdapat permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP.

Hal itu antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selanjutnya PNBP yang terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Salah satu faktor yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan tersebut adalah perlunya segera melakukan revisi/perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ini. Maka dengan Undang-Undang baru yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini, dan mengantisipasi tantangan di masa depan," jelas Sri Mulyani.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)