Mobil Tabrak Minibus Sarat Penumpang di Bojonegoro

Jum'at, 12 April 2024 - 18:11 WIB
loading...
Mobil Tabrak Minibus Sarat Penumpang di Bojonegoro
Sebuah city car Datsun menabrak minibus jenis Kijang Innova hitam yang sarat penumpang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Bojonegoro. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
BOJONEGORO - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Bojonegoro , Jawa Timur, pada hari raya Idulfitri 2024. Sebuah city car Datsun berwarna putih menabrak minibus jenis Kijang Inova berwarna hitam yang sarat penumpang.

Akibat kerasnya benturan, mobil city car mengalami kerusakan parah di bagian depan. Sementara minibus tersebut naik ke trotoar jalan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun beberapa penumpang, termasuk anak-anak, terlihat panik di dalam minibus.

Menurut Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian, kecelakaan ini bermula saat mobil city car melaju dari arah utara. Ketika hendak menyeberang, tiba-tiba muncul minibus dari arah barat. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan.

"Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. Hanya kerugian materi," ujar Ipda Septian.



Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan dimediasi oleh petugas kepolisian.

Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi para pengendara untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di momen arus mudik dan balik lebaran. Perlu diingat bahwa tidak ada pembatasan kendaraan berat atau barang yang melintas di sepanjang jalan nasional Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Aris Hidayatullah, menjelaskan bahwa tidak adanya pembatasan kendaraan berat/barang ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Menteri PUPR tentang pengaturan lalu lintas jalan saat arus mudik dan balik lebaran tahun 2024.

"Berdasarkan SKB tersebut, Kabupaten Bojonegoro tidak masuk dalam pembatasan angkutan barang. Sehingga, kendaraan angkutan barang masih bisa melintas," ujar Muhammad Aris.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)