Kapal Yacht Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah

Jum'at, 30 November 2018 - 15:56 WIB
Kapal Yacht Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah
Kapal Yacht Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menghapuskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapal yacht. Penghapusan PPnBM untuk kapal yacht ini dinilai akan memunculkan efek berganda terhadap penerimaan negara.

Dia mengatakan, penerimaan negara dari kapal yacht saat ini hanya berjumlah miliaran rupiah. Jika PPnBM dihapuskan, penerimaan negara justru akan bertambah hingga mencapai triliunan rupiah.

"Ada kadang-kadang PPnBM itu ternyata penerimaannya cuma beberapa miliar rupiah. Tapi kalau itu kita buka, mungkin kita bisa dekat dapat triliunan rupiah," katanya di Gedung Kemenko bidang Kemaritiman di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Menurutnya, negara akan memperoleh penerimaan dari biaya sewa hingga perawatan (maintenance) dari kapal-kapal tersebut, yang jumlahnya diprediksi akan jauh lebih besar ketimbang penerimaan yang dihasilkan dari PPnBM. Oleh sebab itu, pemerintah pun berpikir untuk menghapusnya.

"Karena dia bawa kesini, sewanya disini, maintenance. Apalagi surfing. Tinggal PP nya ditambahkan satu pasal sudah jalan. Jadi seperti ini kita lakukan perubahan. Tapi saya minta tolong, jangan orang pikir kita mau jual negeri ini. Kita tahu apa yang kita lakukan, apa gerak maju kita ini. Nggak lebih nasionalis dia itu dari saya," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8479 seconds (0.1#10.140)