Tokopedia Cs Sesuaikan Biaya Layanan Penjual, Ini Perbandingannya

Selasa, 16 April 2024 - 21:33 WIB
loading...
Tokopedia Cs Sesuaikan Biaya Layanan Penjual, Ini Perbandingannya
Tokopedia berencana melakukan penyesuaian tarif kepada penjual atau seller di platformnya per 1 Mei 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menyusul Shopee dan juga Lazada yang telah menaikkan biaya layanan penjual pada akhir tahun 2023, Tokopedia berencana melakukan penyesuaian tarif kepada penjual atau seller di platformnya per 1 Mei 2024.

Dikutip dari laman Seller Tokopedia, penyesuaian tersebut berlaku bagi penjual atau seller dengan level keanggotaan Power Merchant, Power Merchant Pro. Tokopedia membebankan besaran biaya layanan yang harus dibayar seller bervariasi mulai dari 2 persen hingga 6,5 persen dari harga produk yang dijual.

Baca Juga: Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024: Ini Dia Produk Terlaris di Tokopedia dan TikTok

Jika dilihat kembali, penyesuaian biaya layanan ini juga telah dilakukan oleh sejumlah platform belanja online atau e-commerce. Selain Tokopedia, Shopee juga sudah lebih dulu melakukan penyesuaian biaya layanan. Di penghujung tahun lalu, Shopee telah menaikan biaya admin penjual di lapaknya atau seller. Mengutip dari laman resmi Shopee, kenaikan admin itu akan berlaku untuk penjual kategori Non-Star atau Star+. Besaran biaya yang dikenakan kepada penjual mulai dari 3,5 persen hingga 8,5 persen.

Lazada pun menyusul dengan mengumumkan kenaikkan di pertengahan bulan Desember. Detail perbandingan penyesuaian biaya layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada.



Tokopedia telah mengkategorikan produk ke dalam 5 grup dengan rincian biaya layanan sebagai berikut:

Kategori Grup A: 6,5%
Kategori Grup B: 5,5%
Kategori Grup C: 4%
Kategori Grup D: 3,1%
Kategori Grup E: 2%

Shopee mengenakan kenaikan biaya admin penjual level Star dan Star + sebagai berikut:

Kategori A: 6,5%
Kategori B: 5,5%
Kategori C: 5,5%
Kategori D: 4%
Kategori E: 4%

Sementara Lazada mengenakan kenaikan biaya admin penjual menjadi:

Kategori A: 6%
Kategori B: 5%
Kategori C: 5%
Kategori D: 3,5%
Kategori E: 3,5%
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)