Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 12 Fakta Tak Terbantahkan pada Sidang PHPU di MK

Rabu, 17 April 2024 - 20:29 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 12 Fakta Tak Terbantahkan pada Sidang PHPU di MK
Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membeberkan 12 fakta yang tidak disangkal dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Hukum pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD beberkan 12 fakta yang tidak disangkal dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dituangkan tim hukum Ganjar-Mahfud pada Kesimpulan Pemohon Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang disampaikan ke MK pada Selasa (16/4/2024).



Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan 12 fakta tersebut muncul dari dalil-dalil pemohon yang didukung dengan bukti-bukti, namun tidak dapat disangkal keberadaannya oleh KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.

Fakta pertama, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepada MK.

“Kedua, pemohon mengajukan Permohonan dalam jangka waktu yang diperkenankan,” ujar Todung, Rabu (17/4/2024).

Ketiga, adanya pelanggaran etika di dalam proses Pilpres 2024, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Ahli Pemohon, Franz Von Magniz, dan keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keempat, ada tidaknya nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum dan selama perhelatan, mulai dari penyiapan dasar hukum bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 hingga pemastian agar Pihak Terkait memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran pemilihan melalui pertemuan-pertemuan dengan para pemangku kepentingan.

Kelima, adanya abuse of power yang dilakukan oleh kepala daerah, aparatur negara, kementerian dan lembaga, TNI, maupun Polri. Hal itu terungkap dari keterangan saksi pemohon, Endah Subekti Kuntariningsih, Maruli Manogang Purba, dan Suprapto.

Keenam, penggunaan kepala desa sebagai alat untuk mengumpulkan suara bagi Pihak Terkait. Hal itu disampaikan dalam keterangan Ahli Pemohon, Suharko, Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, dan Memed Alijaya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)