Puluhan Keluarga Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air Berangkat ke Amerika Cari Keadilan

Kamis, 18 April 2024 - 23:05 WIB
loading...
Puluhan Keluarga Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air Berangkat ke Amerika Cari Keadilan
Sebanyak 53 orang keluarga korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ-182 akan berangkat ke Seattle, Amerika Serikat. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sebanyak 53 orang keluarga korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ-182 akan berangkat ke Seattle, Amerika Serikat. Pemberangkatan keluarga korban dibagi delapan kelompok terbang (kloter) yang dimulai, Kamis (18/4/2024) dini hari.

Setiap kloter ada sekitar 5-9 orang dari keluarga korban. Kedatangan mereka ke negeri Paman Sam itu, untuk menuntut keadilan terhadap perusahaan penerbangan Amerika Serikat, Boeing Company atas hak ganti rugi.

Sementara, Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division menjadwalkan sidang pada Juli 2024 nanti. Sebelum menjalani sidang, terlebih dahulu akan dilakukan deposisi.



Kuasa hukum keluarga korban, C Priaardanto mengatakan, selain menuntut keadilan tujuan kedatangan para ahli waris ke Amerika Serikat, keberangkatan keluarga korban pesawat Sriwijaya jatuh juga untuk menjalani proses deposisi.

"Setidaknya tahap (deposisi) ini akan memberikan gambaran kepada Boeing Company bahwa ahli waris sangat dirugikan atas terjadinya cacat produk pada SJ 182, mereka (53 keluarga korban) sedang memperjuangkan keadilan di Amerika," kata Priaardanto di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Priaardanto menjelaskan, sejak 2021 kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu dinilai belum selesai. Hal itu dikarenakan keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengusut perkara.

Berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil investigasi menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

"Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat. Kegagalan produk inilah yang sedang kita perjuangkan," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggungjawaban terhadap korban. Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)