3 Syarat Capres dan Cawapres Didiskualifikasi Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Jum'at, 19 April 2024 - 16:35 WIB
loading...
3 Syarat Capres dan Cawapres Didiskualifikasi Sesuai dengan Aturan yang Berlaku
Ada sejumlah syarat capres dan cawapres didiskualifikasi berdasarkan undang-undang. Informasi ini tengah banyak dicari terlebih setelah Gibran Rakabuming Raka diisukan akan didiskualifikasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ada sejumlah syarat capres dan cawapres didiskualifikasi berdasarkan undang-undang. Informasi ini tengah banyak dicari terlebih setelah Gibran Rakabuming Raka diisukan akan didiskualifikasi.

Banyak juga pihak yang menginginkan Gibran untuk didiskualifikasi sebagai cawapres. Hal tersebut karena Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres tertanggal 25 Oktober 2023 di mana aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku secara utuh termasuk syarat bagi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.



Sehingga pihak yang mengusung Gibran dianggap mengabaikan aturan tersebut. Bahkan dengan seenaknya mengganti atau mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Terlebih lagi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024.

Putusan DKPP ini lantas membuat publik bertanya-tanya terkait peluang Gibran untuk didiskualifikasi. Pada dasarnya aturan tentang diskualifikasi capres dan cawapres telah tercantum dalam undang-undang.

3 Syarat Capres dan Cawapres Didiskualifikasi

1. Capres dan Cawapres Melakukan Pelanggaran Terstruktur untuk Mempengaruhi Penyelenggaraan Pemilu

Syarat capres dan cawapres didiskualifikasi yang pertama ini adalah jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif karena menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilih.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 286 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

- Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

- Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7036 seconds (0.1#10.140)