2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Batal Dihukum Mati, Ganti Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 20 April 2024 - 14:14 WIB
loading...
2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Batal Dihukum Mati, Ganti Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan batal dihukum mati. Foto/Istimewa
A A A
YOGYAKARTA - Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) membatalkan vonis mati terhadap dua terdakwa Waliyin dan Ridduan dalam kasus mutilasi seorang mahasiswa UMY Waliyin Redho Tri Agustian. Dalam kasus ini, PT DIY mengabulkan banding dari dua terdakwa tesebut.

Gantinya, Waliyin dan Ridduan hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.

"Putusan banding jadi seumur hidup," papar Juru Bicara PN Sleman, Cahyono Sabtu (20/04/2024).



Dalam salinan amar putusan banding yang diterima, Majelis Hakim PT DIY yang diketuai Hakim Sugiynto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi dalam putusan tersebut.

Cahyono mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan banding pada Jumat (19/04) kemarin. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 14 hari ke depan.

"Kalau dalam waktu 14 hari tidak ada permohonan kasasi, maka otomatis vonis seumur hidup dari PT DIY akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.



Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji dan meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)