1.330 Orang Jadi Korban Pinjaman Online, OJK Minta LBH Buktikan

Jum'at, 14 Desember 2018 - 14:34 WIB
1.330 Orang Jadi Korban Pinjaman Online, OJK Minta LBH Buktikan
1.330 Orang Jadi Korban Pinjaman Online, OJK Minta LBH Buktikan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menggelar pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, terkait pernyataan mereka mengenai korban pinjaman online (financial technology/fintech peer to peer lending) yang mencapai 1.330 orang. OJK meminta LBH Jakarta untuk memberikan data lengkap termasuk bukti dari korban tersebut.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengungkapkan, pada dasarnya kehadiran pinjaman online adalah membantu mereka yang belum bisa mengakses ke perbankan (unbankable) dan butuh dana cepat untuk melakukan pinjaman. Saat ini, terdapat 78 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

"Jadi begini ya, terkait dengan fintech peer to peer lending pendanaan bersama itu tujuannya membantu mereka yang unbankable, belum mempunyai rekening, dan juga bagi mereka yang butuh dana cepat untuk usaha bisnisnya," katanya di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Namun, seiring berjalan terdapat pengaduan dari mereka yang mengaku sebagai korban dari pinjaman online kepada beberapa LBH di Indonesia. Mereka mengaku mendapat intimidasi saat penyelenggara pinjaman online tersebut melakukan penagihan. Selain itu, mereka juga mengaku bunga pinjaman yang dibebankan terlalu besar dan penyelenggara pinjaman online telah menyebarkan data pribadi mereka ke sejumalh pihak.

"Terkait dengan pemberitaan bahwa ada excess peer to peer lending yang dimana pengguna fintech ini jadi korban, itu dilaporkan oleh beberapa LBH dan kami sudah menindaklanjuti. Misalnya LBH Nusantara, LBH Bandung, termasuk YLKI," imbuh dia.

Sayangnya, lanjut Hendrikus, LBH Jakarta seakan kurang kooperatif membantu menyelesaikan aduan tersebut. Hal ini lantaran mereka tidak memberikan data lengkap mengenai korban pinjaman online itu.

Hingga saat ini, OJK hanya diberikan inisial mengenai nama penyelenggara pinjaman online yang disebut telah melakukan pelanggaran dan memakan korban LBH Jakarta tersebut.

"Kami sangat berharap kepada kawan-kawan LBH Jakarta, termasuk organisasi masyarakat lainnya mohon beri data yang selengkap-lengkapnya kepada OJK. Supaya kami bisa melakukan tindakan yang tegas, dan supaya bersama kita bisamembangun fintech peer to peer lending yang sehat, kuat dan benar-benar membawa manfaat kepada masyarakat luas. Bukan industri fintech peer to peer lending yang menyakiti masyarakat," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7728 seconds (0.1#10.140)