BI Masih Kaji Aturan QR Code hingga Kuartal I/2019

Jum'at, 14 Desember 2018 - 15:35 WIB
BI Masih Kaji Aturan QR Code hingga Kuartal I/2019
BI Masih Kaji Aturan QR Code hingga Kuartal I/2019
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memundurkan proses standardisasi QR code hingga kuartal pertama tahun 2019. Aturan dan standar tersebut masih harus disempurnakan terlebih dahulu sebelum diluncurkan ke masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, proses kajian dan uji coba masih membutuhkan waktu lama. Sehingga awalnya BI menargetkan pada Desember 2018 ini standar QR code sudah selesai, namun sampai sekarang belum dapat terealisasi.

"Kami ingin memastikan nantinya bisa diterima oleh semua industri. Saat ini perusahaan yang baru bergabung akan membutuhkan waktu lama beradaptasi sistemnya. Ini juga yang membuat lama," ujar Onny dalam seminar "Peluang dan Tantangan QR Payment di Era Disrupsi" di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Meskipun aturan standardisasi QR code belum keluar, saat ini menurut Onny sudah ada sebanyak 29 pemain uang elektronik yang sudah berizin di pasar. Izin terakhir diberikan BI kepada Bank BRI. Menurutnya, QR code hanya merupakan teknologi, sedangkan untuk bisa diimplementasi ke sistem pembayaran masih membutuhkan sumber dana baik dari uang elektronik, kartu debit maupun kredit.

Dengan keluarnya aturan dan standardisasi QR code ini diharapkan tingkat penggunaan uang tunai akan berkurang. Ke depan, ini juga akan mendorong rasio tingkat inklusi keuangan bisa tercapai sebesar 75% di 2019.

Onny berharap, dengan adanya standar penerapan QR tersebut dapat lebih membantu pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usahanya. Tidak hanya itu, dengan adanya standar QR code nantinya juga diharap membantu kustomer untuk melakukan pembayaran dengan mudah.

"Bayangkan 29 pemain QR tadi infrastruktur masing masing ada 29 QR yang beredar itu akan merepotkan. Jadi ke depan nanti kita inginnya satu QR untuk semua," tambah Onny.

Nantinya, dengan adanya standardisasi tersebut, diharap seluruh industri jasa keuangan dapat menerapkan keamanan, sistem dan pola yang sama dalam QR Code tersebut. Sebagai informasi, dalam merancang standar tersebut BI juga terus berkoordinasi dan melakukan diskusi secara intern dengan seluruh industri jasa keuangan dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dalam penerapan QR Code tersebut.

Selain itu Onny juga menyampaikan pihaknya merencanakan pada Januari 2019 akan mengadakan sosialisasi platform pembayaran dari China yaitu WeChat Pay dan Alipay yang bertransaksi di Indonesia. Sosialisasi terutama untuk beberapa merchant dan hotel di pusat pariwisata Indonesia khususnya di Bali. Sosialisasi ini selain memastikan aturan juga mengecek terkait merchant ilegal yang ada di pusat pariwisata.

Dia menegaskan izin pembayaran WeChat dan Alipay ini khusus hanya untuk turis yang datang di Indonesia. Ketika turis dari luar negeri misalnya dari China berkunjung di Indonesia dan menggunakan instrumen pembayaran yang sering digunakan seperti WeChat dan Alipay ini harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Caranya adalah transaksi ini harus dilakukan di platform yang sudah sesuai dengan aturan BI yaitu di merchant aggregator atau bank yang sudah bekerjasama dengan platform pembayaran tersebut.

"Semua pemain global yang akan membawa instrument pembayarannya ke Indonesia dipersilahkan dengan catatan ini khusus untuk wisatawan," tambah Onny.

Saat ini WeChat dan Alipay sedang menjajaki kerja sama dengan bank BUKU IV salah satunya adalah BNI dan BCA. Dengan kerja sama platform pembayaran asing dengan pemain domestik ini diharapkan transaksi bisa dilakukan dalam mata uang rupiah dan transaksi bisa tercatat.

Selain itu, bank terutama BUKU IV juga bisa mendapat keuntungan dari Alipay dan WeChat karena turis harus membuka rekening di Indonesia sehingga perekonomian nasional bisa mengambil manfaat.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5845 seconds (0.1#10.140)