Penyelenggara Heran LBH Jakarta Tutupi Data Korban Pinjaman Online

Jum'at, 14 Desember 2018 - 16:44 WIB
Penyelenggara Heran LBH Jakarta Tutupi Data Korban Pinjaman Online
Penyelenggara Heran LBH Jakarta Tutupi Data Korban Pinjaman Online
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku heran dengan sikap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang seakan menutupi data korban pinjaman online (financial technology/fintech peer to peer lending). Padahal, mereka yang sejak awal menggemborkan telah ada 1.330 orang yang menjadi korban pinjaman online.

Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko mengungkapkan, LBH Jakarta sejatinya telah sejak satu bulan lalu berbicara di media mengenai 1.330 korban pinjaman online. Sayangnya, hingga saat ini tak ada satupun daftar korban yang disampaikan ke asosiasi.

"Jadi kami juga bingung karena LBH Jakarta selalu bicara ke media mengenai fintech terdaftar tetapi tidak ada case apa yang menjadi permasalahan di fintech yang terdaftar karena sebenarnya ini masukan bagi kami untuk menyelesaikan," katanya di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Pasalnya, tujuan asosiasi adalah agar industri fintech bisa berkembang lebih kuat lagi di Indonesia. Pihaknya juga ingin membuka pintu bagi siapapun yang merasa menjadi korban dan memiliki masalah dengan fintech peer to peer lending.

"Dalam dua pertemuan yang lalu kami dipertemukan dengan LBH Bandung dan LBH Bogor dan hasil dari pertemuan yang lalu, wakil dari kami telah mengadakan diskusi dan perundingan dan akhirnya disepakati jalan keluar untuk seluruh yang mengadukan di LBH Bandung. Artinya, pertemuan mediasi yang dilakukan OJK itu ada jalan keluar dan pemecahannya kalau mau. Kalau ini, kita tadi dengar tidak ada," imbuh dia.

Menurutnya, jika LBH Jakarta "kucing-kucingan" mengenai data korban, maka akan memberikan panggung bagi pihak tertentu untuk menjelekkan industri fintech. Padahal, pertumbuhan industri fintech saat ini sangatlah baik.

"Tujuan kita memperbaiki ekses. Kami ingin mempelajari kesalahan lalu sehingga tidak terjadi ke depannya. Tetapi tidak ada jalan dari LBH Jakarta. Saya juga tidak tahu sampai kapan harus menunggu, karena orang beranggapan secara umum fintech yang terdaftar melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami menyampaikan, yang terdaftar itu tidak seperti yang ilegal, yang terdaftar itu di government, oleh asosiasi di-govern oleh OJK. Yang ilegal itu yang kriminal," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4385 seconds (0.1#10.140)