Kedapatan Tanam Ganja di Kebun, 2 Warga Enrekang Diringkus Polisi

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB
loading...
Kedapatan Tanam Ganja di Kebun, 2 Warga Enrekang Diringkus Polisi
Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma mendatangi lokasi penanaman ganja. Foto/Jufri Tonapa/iNewsTV
A A A
ENREKANG - Dua orang warga Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menanam ganja di kebun mereka. Akibatnya, mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Enrekang , Polda Sulsel.

Menurut Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kebun di Desa Lunjen, Kecamatan Bunu Batu, Enrekang.

"Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pohon ganja yang telah berusia sekitar 8 bulan dan siap panen," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).



AKBP Dedi menambahkan para pelaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari jual beli online. Mereka kemudian menanamnya di kebun mereka dengan harapan dapat meraup keuntungan besar.

Para pelaku telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mereka dijerat dengan Pasal 111/112 dan 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)