BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Santunan Korban Tsunami Banten

Selasa, 25 Desember 2018 - 14:08 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Santunan Korban Tsunami Banten
BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Santunan Korban Tsunami Banten
A A A
JAKARTA - Bencana tsunami yang melanda kawasan pesisir pantai di daerah Banten dan Lampung pada hari Sabtu (22/12/2018), telah menelan 229 korban jiwa dan ratusan lainnya harus dirawat di rumah sakit. Jumlah korban kemungkinan masih akan terus bertambah mengingat masih terdapat korban hilang dan belum diketahui nasibnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyatakan keprihatinan dan kesedihan mendalam atas terjadinya musibah ini. Melalui keterangan tertulis, Krishna atas nama manajemen dan seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita kepada para keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga para korban hilang dapat segera ditemukan dan semoga masih ada yang ditemukan dalam kondisi selamat agar dapat segera diberikan pertolongan," tutur Krishna.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam posisi melaksanakan tugas atau kegiatan kedinasan saat musibah terjadi.

"Jika memang para korban peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sedang bekerja, maka ini menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori kasus kecelakaan kerja," ungkap Krishna. Tanggungan tersebut di antaranya berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan sebesar 48 kali upah bagi korban yang meninggal.

Di antara para korban yang didata, sementara ini terdapat 12 orang karyawan PT PLN (Persero) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam musibah tersebut.

"Data dari PLN menyebutkan terdapat 40 orang korban meninggal. Setelah kami identifikasi, sementara ini 12 orang dipastikan sebagai peserta. Selebihnya kemungkinan besar anggota keluarga dari peserta tersebut, karena informasi yang kami terima PLN sedang melaksanakan kegiatan Family Gathering di lokasi naas tersebut. Tentunya data ini masih dapat berkembang sesuai dengan hasil evakuasi dan identifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan," tambahnya.

Untuk mempercepat proses pendataan BPJS Ketenagakerjaan, kata Krishna, sekiranya ada keluarga, relasi, atau siapapun yang mengetahui informasi ini agar disampaikan kepada korban ataupun keluarga untuk melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Laporan dapat disampaikan melalui call center 1500910 atau hotline khusus yang telah kami persiapkan di nomor 085372642544.

"Tim kami sudah berada di lapangan untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pendataan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap melaksanakan perlindungan dan membayarkan santunan bagi para peserta kami sesuai dengan haknya. Semoga apa yang kami lakukan dapat membantu korban ataupun keluarga korban dalam melewati masa-masa seperti sekarang ini," tutup Krishna.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0408 seconds (0.1#10.140)