Harmonisasi Regulasi Lintas Kementerian Kunci Pacu Kinerja Industri

Sabtu, 29 Desember 2018 - 00:12 WIB
Harmonisasi Regulasi Lintas Kementerian Kunci Pacu Kinerja Industri
Harmonisasi Regulasi Lintas Kementerian Kunci Pacu Kinerja Industri
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu upaya strategis untuk memacu kinerja industri manufaktur adalah harmonisasi kebijakan dan peraturan lintas kementerian. Hal ini yang telah menjadi bagian dari program prioritas nasional berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Jadi, melalui kebijakan yang harmonis, aktivitas industri bisa terjaga dengan misalnya mendapatkan pasokan bahan baku, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, industri juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi. Ini yang tidak terpisahkan,” ujar Menperin di Jakarta, Jumat (28/12).

Menperin menjelaskan, pemerintah saat ini ingin mengembalikan industri manufaktur menjadi sektor andalan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Guna mencapai sasaran tersebut, diperlukan langkah kolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan terkait mulai dari pihak pemerintah, pelaku usaha, akademisi hingga masyarakat.

“Dengan Making Indonesia 4.0, kita harus optimistis mengembalikan industri manufaktur sebagai sektor mainstreamdalam pembangunan nasional. Sehingga Kementerian Perindustrian tidak sendirian dalam upaya menjalankan pengembangan industri di Indonesia,” tuturnya.

Airlangga menambahkan, agar industri nasional semakin berdaya saing global, dibutuhkan pula biaya energi yang lebih kompetitif seperti listrik dan gas industri. “Pemerintah telah bertekad untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, termasuk melalui pemberian fasilitas insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance,” imbuhnya.

Apalagi, saat ini pemerintah sudah mencanangkan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) untuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program ini juga bertujuan guna menarik investor lebih banyak.

“Dengan sistem OSS, begitu investor daftar, kemudian memenuhi syarat, dia langsung dapat tax holiday. Jadi lebih mudah. Baik itu investasi yang di bawah atau di atas Rp500 miliar, mereka akan dapat sekian tahun. Sedangkan, kalau di atas Rp30 triliun bisa dapat tax holiday 20 tahun,” ungkapnya.

Menperin meyakini, apabila kebijakan-kebijakan tersebut berjalan baik, bakal terjadi penambahan investasi, pertumbuhan populasi, dan peningkatan nilai tambah di sektor industri. Hingga Desember 2018, investasi industri nonmigas diperkirakan mencapai Rp226,18 triliun.

“Populasi industri besar dan sedang bertambah sebesar 6 ribu unit usaha. Sedangkan, industri kecil mengalami penambahan jumlah industri yang mendapatkan izin sebanyak 10 ribu unit usaha,” tandasnya.

Kemenperin mencatat total tenaga kerja di sektor industri yang telah terserap sebanyak 18,25 juta orang. Jumlah tersebut naik 17,4% dibanding tahun 2015 di angka 15,54 juta orang.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5186 seconds (0.1#10.140)