Timboel Siregar Nilai Konsep Pemerintah tentang Dana Pensiun Dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Senin, 29 April 2024 - 16:13 WIB
loading...
Timboel Siregar Nilai...
(Foto: istimewa)
A A A
JAKARTA - Belum lama ini Pemerintah telah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut merevisi beberapa pasal yang ada di UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Salah satu aturan yang direvisi adalah pemerintah akan menetapkan batas atas upah untuk iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mengakibatkan pekerja yang gajinya melebihi batas upah tersebut akan didorong untuk melakukan top up di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPLK).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar merasa bahwa konsep tersebut tidak tepat dan akan memicu penolakan oleh pada Serikat Pekerja (SP) maupun Serikat Buruh (SB). Penolakan tersebut muncul berdasarkan Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021 menyandingkan kompensasi PHK dengan dana pensiun. Timboel menegaskan jika iuran JHT diserahkan ke DPPK/DPLK maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK.

"Ini akan merugikan buruh," tegasnya dalam dalam acara seminar Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) tentang UU P2SK.

Timboel juga membeberkan bahwa banyak DPPK/DPLK yang bermasalah sehingga dana buruh akan berpotensi hilang atau bermasalah. Menurutnya DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN.

“Saya meminta agar memisahkan program Dana Pensiun dengan Program JP dan JHT. Jadi tetap JHT dan JP dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa pembatasan upah di program JHT,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Peneliti Lembaga Demografi UI sekaligus akademisi Dewa Wisana menegaskan bahwa secara demografis, struktur penduduk Indonesia mulai mengalami perubahan. Pada 1995 jumlah penduduk yang berusia lanjut jumlahnya masih sedikit, namun di 2023 jumlah terus merangkak naik hingga 2045.

“Saat ini, penduduk usia kerja berjumlah lebih besar daripada kelompok lanjut usia. Kelompok penduduk ini akan menua dan dapat meningkatkan angka ketergantungan yang tinggi di masa depan,” ujarnya.

Rata-rata persentase penduduk lansia menurut provinsi di tahun 2022, yaitu 10,48 persen. Beberapa provinsi yang sudah di atas rata-rata adalah Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Persentase tertinggi ada di provinsi DI Yogyakarta, yaitu sebesar 16,69 persen.

Data BPS tahun 2022 memotret tingkat kemiskinan usia lansia semakin meningkat, sehingga akan menjadi masalah ke depan bagi para pekerja saat memasuki usia pensiun. Hal ini akan menciptakan generasi sandwitch yang akan mengakibatkan kemiskinan sistemik.

Ini terjadi karena pada saat bekerja, pekerja memiliki rata-rata pendapatan di atas rata-rata konsumsi, namun saat memasuki usia lansia (pensiun) rata-rata tingkat pendapatannya di bawah rata-rata tingkat konsumsi.

Di sisi lain, Dewa juga menemukan fakta bahwa masih banyak kelompok produktif dan pekerja yang belum bergabung ke program perlindungan keuangan di hari tua, khususnya program JHT dan JP.

Pihaknya memandang penguatan program dana pensiun harus diikuti dengan penguatan tata kelola dana, serta literasi finansial peserta JHT. Dengan demikian diharapkan dapat mempersiapkan kehidupan para lansia yang lebih lama, produktif, dan sejahtera.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BEI Tepis Kekhawatiran...
BEI Tepis Kekhawatiran Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Saham
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Anggota Baleg DPR Usul...
Anggota Baleg DPR Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Tenaga Kesehatan dan Guru
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Berita Terkini
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Infografis
Dukung Pemerintah dengan...
Dukung Pemerintah dengan Menggunakan Produk Dalam Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved