Dukung Payung Hukum Ojek Online, Garda Tolak Aksi Malari 151

Jum'at, 11 Januari 2019 - 18:36 WIB
Dukung Payung Hukum Ojek Online, Garda Tolak Aksi Malari 151
Dukung Payung Hukum Ojek Online, Garda Tolak Aksi Malari 151
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan soal ojek online, dimana saat ini draf peraturan tersebut sedang disusun Kemenhub dan ditargetkan bakal terbit pada Maret 2019 mendatang. Payung hukum bagi ojek online tersebut mendapatkan dukungan dari Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA INDONESIA) sebagai salah satu aliansi ojek online yang konsisten memperjuangkan aspirasi agar ojek online memiliki aturan jelas.

Semenjak Presiden Jokowi memerintahkan para Menteri terkait untuk membuat payung hukum bagi ojek online. Menhub Budi Karya Sumadi akhirnya mengambil langkah diskresi agar ojek online memiliki payung hukum, di inisiatori oleh Garda, Kemenhub memfasilitasi Temu Nasional Komunitas Driver Online di Hotel Alila, Jakarta Pusat.

"Pertemuan tersebut melibatkan kurang lebih 150 komunitas dari berbagai daerah di Indonesia, yang diharapkan mewakili aspirasi jutaan ojek online di seluruh Indonesia. Temu nasional ojek online ini menghasilkan terbentuknya tim 10, sebagai tim perumus dan konsep bagi Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai transportasi roda dua ini," ujar Ketua Garda Indonesia Igun Wicaksono lewat keterangan resmi di Jakarta.

Dilanjutkan dengan diselenggarakannya Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Permenhub mengenai transportasi roda dua di Universitas Bakri pada Kamis (10/1/2019), Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi yang memimpin dan mengawal langsung jalannya FGD, menilai langkah positif ini adalah awal dari terbentuknya Permenhub yang melibatkan langsung ojek online dalam perumusannya.

Namun ternyata masih ada saja sekelompok rekan pengemudi ojek online yang masih belum memahami langkah-langkah Pemerintah yang mulai membuat payung hukum bagi ojek online ini. Kelompok yang menamakan sebagai Gema Malari 151, tetap ingin melakukan aksi turun ke jalan, menuntut Pemerintah RI memberikan payung hukum bagi ojek online.

"Menyikapi hal ini Garda sebagai wadah perjuangan para pengemudi ojek online selama ini, tidak setuju akan adanya aksi Gema Malari 151 dan Garda akan konsisten mendukung dan mengawal Rancangan Permenhub hingga menjadi Permenhub bagi ojek online," tegasnya.

Pola perjuangan Garda secara persuasif dengan mengedepankan perjuangan melalui jalur intelektual dan akademis dengan menggandeng akademisi, professional, praktisi dan intelektual, terang Igun diharapkan mampu memberikan andil bagi Permenhub yang adil atas hak, kewajiban dan sanksi bagi seluruh stakeholder ojek online.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4911 seconds (0.1#10.140)