Begini Cara Pemerintah Atasi Anjloknya Harga Cabai di Demak

Selasa, 15 Januari 2019 - 01:02 WIB
Begini Cara Pemerintah Atasi Anjloknya Harga Cabai di Demak
Begini Cara Pemerintah Atasi Anjloknya Harga Cabai di Demak
A A A
JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat mengatasi anjloknya harga cabai pascapanen beberapa waktu lalu. Pada minggu (13/1) malam di Aula Balai Desa Jeruk Gulung Kecamatan Dempet Kabupaten Demak terjadi kesepakatan antara petani cabai, PT Indofood wilayah Jawa Tengah dan Toko Tani Indonesia (TTI).

MoU tersebut disaksikan langsung oleh Dirjen Hortikultura Kementrian pertanian (Kementan) Suwandi dan Bupati Demak HM Natsir.

Suwandi menyatakan MoU tersebut menunjukkan bentuk keseriusan pemerintah dalam usaha menyejahterakan petani. "Masalah seperti ini harus cepat kita selesaikan, sehingga petani merasa dilindungi," ungkapnya dalam siaran pers, Senin (14/1/2019).

Selain membentuk kemitraan dengan TTI dan PT Indofood, lanjut Suwandi, jika ingin harga stabil, para petani harus bisa melakukan pengolahan tanah secara maksimal, mengikuti managemen pola tanam, melakukan penerapan budidaya yang baik, pemupukan dengan pupuk organik yang murah dan effisien dan penggunaan pupuk organik cair berupa air kencing kambing dan lain lain.

Kemudian, di sentra produksi cabai agar dibentuk pasar lelang di level farmgate. Dampaknya petani menikmati harga tertinggi dari penawar yang ada, cash and carry dan terwujud one price one region dan memotong rantai pasok. "Serta menjual cabai dalam bentuk lain dengan mengolahnya menjadi cabai kering, sambal dan sebagainnya," ujarnya.

Sementara Bupati Demak HM Natsir berharap semoga permasalahan dapat dipecahkan dan diselesaikan dengan baik. "Dengan adanya MoU tersebut saya berharap semoga dapat memperlancar distribusi cabai dan stabilisasi harga di wilayah Kabupaten Demak," ungkapnya.

Dia juga menginstruksikan kepada seluruh ASN di Demak untuk membeli cabai langsung ke petani dengan harga Rp18.000/kg. "Untuk pejabat Eselon II wajib membeli sebanyak 10 kg cabai, Eselon III sebanyak 5 kg, Eselon IV a sebanyak 4 kg, Eselon IV b sebanyak 2 kg dan Staf sebanyak 1 kg," terangnya.

Natsir menambahkan, imbauan tersebut berlaku mulai Senin dimulai dari Dinas Pertanian dan Pangan dan diikuti oleh OPD lainnya di Demak. "Anjloknya harga cabai tersebut tidak hanya terjadi di Demak saja tetapi juga daerah lainnya seperti Magelang dan Temanggung," terangnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3963 seconds (0.1#10.140)