Pajaki E-Commerce, Kemenkeu Klaim Demi Lindungi UKM

Rabu, 16 Januari 2019 - 15:45 WIB
Pajaki E-Commerce, Kemenkeu Klaim Demi Lindungi UKM
Pajaki E-Commerce, Kemenkeu Klaim Demi Lindungi UKM
A A A
JAKARTA - Penerapan pajak terhadap para pelaku e-commerce diklaim oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan beberapa keuntungan terhadap para pelaku usaha, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

"PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Dalam peraturan ini terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce. "Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila kemudian hari ada permasalahan di mata hukum," jelasnya.

Lebih lanjut terang dia, PMK ini juga bakal mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce. Dari aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.

"Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya. Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap uji coba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8235 seconds (0.1#10.140)